WAHANANEWS.CO, Makassar - Nama anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, turut terseret dalam kasus penipuan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang melibatkan Gonzalo Algazali, seorang pengusaha kaya raya asal Makassar.
Gonzalo telah membayar Rp4,9 miliar, namun tetap gagal diterima di Akpol.
Baca Juga:
Ditipu Lolos Tes Akpol, Anak Crazy Rich di Makassar Rugi Rp4,9 Miliar
Pelaku penipuan, Andi Fatmasari Rahman (AFR), menawarkan jalur khusus untuk Gonzalo agar bisa masuk Akpol, dan mengaku memiliki koneksi di Jakarta. Saat ini, AFR telah ditahan atas dugaan penipuan.
Ibu Gonzalo, Citra Insani, meluapkan kegelisahannya melalui akun TikTok, yang kemudian viral di media sosial.
Dalam unggahannya di Instagram, ia meminta klarifikasi dari Ahmad Sahroni karena AFR mengklaim memiliki hubungan dengan politisi NasDem tersebut.
Baca Juga:
Kombes Gidion Arif Setyawan Kembali Bertugas di Medan Sebagai Kapolrestabes
"Dalam hal ini, beliau (AFR) menggunakan nama besar Bapak Sahroni sebagai tameng untuk menjalankan penipuannya dan meyakinkan keluarga kami," ujar Citra, mengutip Tribunnews, Jumar (18/10/2024).
Citra menambahkan bahwa AFR sempat mengajak Gonzalo ke Jakarta dengan janji bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait proses masuk Akpol, dan menyebut nama Sahroni sebagai akses.
Di akhir videonya, Citra berharap agar Sahroni memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini.
Selain itu, ia juga menuntut keadilan atas masalah hukum yang menimpa keluarganya.
Ahmad Sahroni merespons dengan mengunggah ulang video Citra di akun Instagramnya, @ahmadsahroni88, seraya menulis, "Kasihan kena tipu atas nama saya... ya sudah, percayanya ke siapa? Resiko ditanggung sendiri."
Kronologi Kejadian
Penipuan ini bermula saat Gonzalo Algazali bertemu AFR di sebuah kafe di Makassar, Februari 2024. AFR menjanjikan bisa membantu Gonzalo masuk Akpol dengan meminta bayaran.
Semula, AFR meminta Rp1 miliar, namun jumlah tersebut terus meningkat hingga mencapai Rp4,9 miliar.
Selain uang tunai, Gonzalo juga menyerahkan emas batangan dan perhiasan kepada AFR.
Setelah Gonzalo gagal lolos seleksi Akpol, keluarga menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
AFR kemudian dilaporkan ke polisi pada 4 September 2024, dan berhasil ditangkap di Bone pada 29 September 2024. Kasus ini masih dalam penyelidikan.
Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]