WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tangis dan suara bergetar mewarnai sidang etik ketika seorang anggota Brimob yang menjadi tersangka penganiayaan hingga menewaskan pelajar 14 tahun akhirnya meminta maaf secara terbuka di hadapan majelis.
Bripda Mesias Siahaya (MS), tersangka penganiayaan terhadap pelajar di Kota Tual, Maluku, bernama Aprianto Tawakkal (14) hingga meninggal dunia, menyampaikan permohonan maaf langsung dalam sidang Kode Etik Kepolisian yang digelar di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa (24/2/2026).
Baca Juga:
Pelajar 14 Tahun Tewas, Oknum Brimob di Tual Resmi Jadi Tersangka
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban,” kata Bripda Mesias Siahaya dengan nada suara bergetar.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan dan berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan pelanggaran disiplin serta etik profesi.
Di hadapan majelis, Bripda MS mengaku tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan penganiayaan, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban yang masih berusia remaja.
Baca Juga:
Percaloan Rp 4,9 Miliar Terbongkar, Dua Anggota Polda Maluku Di-PTDH
“Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kelalaiannya saat menjalankan tugas dan bukan karena adanya niat jahat untuk mencelakai korban.
“Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” katanya.