WahanaNews.co | Polda Metro Jaya menyita 626,75 kilogram ganja serta ratusan ribu ekstasi dalam kurun waktu empat hari lewat Operasi Kamtibmas sepanjang 21-25 Agustus 2022 di 13 Polres jajaran Polda Metro Jaya.
"Hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus, kemudian 66 orang sebagai tersangka, dan barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kg," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sabu seberat 131,526 kilogram, serta pil ekstasi sejumlah 108.128 butir.
Tidak hanya itu, Polisi pun menyita 27.650 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi tersebut.
Zulpan mengatakan, salah satu tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Dalam kasus TPPU, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1 miliar, satu unit mobil Toyora Vellfire, satu unit mobil Hyundai, dan satu unit mobil Nissan Grand Livina.
Menurut Zulpan, pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan narkoba ini juga untuk mencegah kejahatan jalanan.
Pasalnya, dari penelusuran polisi, miras dan narkoba merupakan salah satu pemicu kejahatan jalanan di Ibu Kota.
"Jadi kita telah mempelajari, banyak pelaku kejahatan sebelum melakukan aksi kejahatannya mereka mengonsumsi narkoba, khususnya kejahatan yang terkait dengan kejahatan jalanan atau street crime," ujar Zulpan.
Para tersangka Narkoba disangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. [gun]