WahanaNews.co, Bengkulu - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mengusut kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga sebesar Rp1,2 miliar yang diduga dilakukan dua orang pelaku. Polisi menyebut hasil korupsi itu digunakan pelaku untuk judi daring.
Kasubnit Tipikor Polresta Ipda Hendra Syahputra mengatakan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan dari kedua tersangka tersebut sebesar Rp1,2 miliar.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Tangkap Tukang Tambal Ban Edarkan Sabu
Adapun para tersangka dalam kasus korupsi dana BOS 2020-2021 itu adalah IM selaku mantan kepala sekolah dan YN bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu. Hasil korupsi itu digunakan untuk membeli aset berupa mobil yang kemudian dijual lagi untuk modal judi daring.
"Sementara ini yang berhasil kita dalami tersangka menggunakan uang Dana BOS untuk kepentingan pribadi sendiri," kata Hendra di Bengkulu, Jumat (13/9) seperti dikutip dari Antara.
Dari total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, Hendra menyebut pelaku sudah mengembalikan sebagian yakni sekitar Rp130 juta.
Baca Juga:
Usut Pencurian NIK Aktivasi Kartu Seluler, Polisi Akan Panggil Operator
"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta dan kedua tersangka diterapkan pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang Undang Tipikor," ujar dia.
Sebelumnya, IM dan YN ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana BOS di SMPN 17 Kota Bengkulu dengan modus yang digunakan oleh keduanya yaitu membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
"Untuk modus sementara ini adalah melakukan perubahan atau surat pertanggungjawaban (SPJ)," sebut dia.