Pada
tahun 2018, ia menyerahkan uang hingga Rp 190 juta kepada pelaku dengan harapan
anaknya menjadi PNS di Bali.
Setelah
empat tahun berlalu, status PNS yang dijanjikan oleh INB tak kunjung terwujud.
Baca Juga:
DPR Minta Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Digaji Walaupun Belum Dilantik
Saat
ditagih, pelaku hanya bisa berjanji.
Merasa ditipu,
para korban pun membuat laporan ke polisi.
Baca Juga:
Pengangkatan CPNS Bisa Lebih Cepat, Menpan-RB Sebut April 2025 Jadi Opsi
Pelaku Berhasil Ditangkap
Kapolres
Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan, pelaku berhasik ditangkap pada Kamis
(19/8/2021), sekitar pukul 11.30 WITA, di rumahnya, Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai,
Kecamatan Pupua, Tabanan, Bali.
"Hasil
pendataan, para korban menderita kerugian total mencapai Rp 440 juta,"
kata Dian Candra dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).