WAHANANEWS.CO, Surabaya – Demi menghindari kewajiban membayar utang sebesar Rp750 juta ke Bank Jatim, Indah Suryaningsih (38), warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memalsukan kematian suaminya, Rakhmad Habibi (40). Kasus itu dilaporkan ke polisi.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan awalnya pasangan suami istri itu mengajukan kredit senilai Rp750 juta ke Bank Jatim KCP Balung pada Maret 2024.
Baca Juga:
Resistensi Antimikroba, Ancaman Mematikan yang Mengalahkan HIV dan Malaria
Rakhmad Habibi menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat dalam KTP untuk pengajuan kredit, sedangkan istrinya memakai nama palsu Suryani.
Kemudian, pada November 2024, Indah melaporkan ke Bank Jatim bahwa suaminya telah meninggal dunia. Ia bahkan menyertakan foto pemakaman dengan batu nisan.
Tujuannya adalah agar tanggung jawab kredit senilai Rp750 juta yang mereka ajukan bisa dihapus, sehingga mereka tidak perlu lagi membayar angsuran.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Sebelum berakhir masa kontrak utang yang bersangkutan, (Indah) melaporkan kepada Bank Jatim bahwa kreditur atas nama Ahmad Hidayat telah meninggal dunia di bulan November 2024 di Banyuwangi. Sehingga dengan alasan itu diharapkan kreditur hilang kewajibannya membayar kredit ke Bank Jatim," kata Bayu, Kamis (16/1).
Namun, Bank Jatim mencurigai keabsahan laporan tersebut. Mereka kemudian melibatkan notaris untuk menyelidiki dan melaporkan hal itu ke kepolisian. Hasil penyelidikan mengungkap adanya pemalsuan dokumen pasangan suami istri tersebut.
"Pengungkapan itu dilakukan oleh seorang notaris yang melakukan penindakan atas koordinasi dari Bank Jatim. Ada kejanggalan sehingga ditelusuri, dan ternyata benar ada pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Saudara Rakhmad Habibi atau Ahmad Hidayat, sehingga kerugian yang dialami Bank Jatim sebesar Rp750 juta," ucapnya.
Dari penggeledahan di rumah pasutri itu, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya kartu keluarga (KK) palsu, buku nikah, hingga sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan.
Polisi juga menemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu serta berbagai berkas palsu lainnya yang digunakan dalam tindak penipuan.
"Yang bersangkutan juga terindikasi melakukan pemalsuan sertifikat atau duplikasi memalsukan sertifikat sebanyak dua buah. Yang bersangkutan membuat sertifikat palsu yang juga digunakan sebagai agunan kredit ke koperasi dan juga perorangan ini sedang kami kembangkan," ucapnya.
Selain itu, polisi juga menemukan cap stempel palsu dari beberapa instansi negara, bahkan Satlantas Polri. Karena itu, kata dia, polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku pada kejahatan yang lain.
"Selain dari sertifikat palsu, kita juga menemukan cap stempel dari beberapa organisasi atau dinas instansi antara lain dari BPN, kemudian ada juga dari cap stempel milik Polri, khususnya Satuan Lalu Lintas. Sehingga kami meyakini akan ada kasus-kasus lain yang bisa kita tangkap dari hasil pengembangan di lapangan," katanya.
Kini pasangan itu sudah ditahan di Mapolres Jember. Mereka terancam jeratan Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 subsider Pasal 68 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 UUI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]