WahanaNews.co | M
Raido Saputra (25), warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) tewas, usai
ditikam seorang ABG berinisial TR (17). Penikaman ini diduga gara-gara dendam
lama.
Baca Juga:
Sekeluarga Cabuli Anak Kandung 13 Tahun di Surabaya, Ayah: Saya Pikir Istri
"Benar korban MRS meninggal dunia usai terlibat duel
maut dengan seorang remaja pria yang dikenal korban," kata Kapolres Muba
AKBP Erlin Tangjaya dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/7/2021).
Pria warga Sungai Keruh, Muba itu tewas usai terlibat
perkelahian dengan terasangka TR. TR dan korban diketahui sudah saling kenal,
pemicunya diduga dendam lama diantara keduanya.
"Keduanya terlibat perkelahian terkait permasalahan
lama. Korban tewas bersimbah darah ditikam tersangka dengan pisau di bagian
leher sebelah kiri dan pundak sebelah kiri, sehingga korban meninggal dunia di
TKP," kata Ali.
Baca Juga:
Cabuli 4 ABG, Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
Melihat korban tewas bersimbah darah, pelaku kemudian
melarikan diri dengan luka tusuk di bagian pundaknya.
"Mendapati korban tewas dan pelaku melarikan diri,
pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi," ujarnya.
Dari laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan. Karena
pelaku juga mengalami luka tusuk di bagian pundaknya oleh korban saat terjadi
duel, korban akhirnya berobat ke rumah sakit.
"Korban yang menderita luka tusuk di pundaknya
mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena ketakutan
dia akhirnya menyerahkan diri dan mengakui telah membunuh korban,"
katanya.
Saat diamankan dan di introgasi, kata Ali, tersangka
mengakui telah membunuh korban pada Rabu (30/6) sekitar pukul 20.30 WIB di
kawasan Sungai Keruh, Musi Banyuasin.
"Saat kita introgasi, tersangka mengaku membunuh korban
dengan cara menikam korban di leher sebelah kiri dan pundak sebelah kiri sebanyak
satu kali, menggunakan sebilah pisau yang di bawanya. Sehingga mengakibatkan
korban meninggal dunia," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang
bukti berupa sebilah pisau, dua lembar baju dan dua lembar celana. Tersangka
kini di tahan dan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan.
"Tersangka dan barang bukti diamankan. Dia dijerat
tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP,"
jelas Ali. [qnt]