Kemudian, Achmad menjelaskan penyebab ataupun motif tesangka menghabisi istrinya. Dia menyebut, tersangka sakit hati karena korban sering berkata kasar.
"HM merasa sakit hati terhadap korban NS. Pengakuan HM korban NS berkata kasar atau sering memaki dan perlakuan yang tidak layak lah katanya," tambah Achmad.
Baca Juga:
Gejolak di Binjai, Pemuda Sumut Desak Penangkapan Pelaku Pengancaman di Langkat
Lalu, pada Sabtu 12 November 2022, pukul 03.40 WIB tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan satu buah
kampak hingga terputus.
"Pada pukul 07.15 WIB tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar menggunakan satu buah mancis," ujar Achmad.
Saat ini, penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras melakukan dugaan tindak pidana terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 dari KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.