WAHANANEWS.CO, Jakarta -Tabir kematian mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), akhirnya terkuak setelah polisi memastikan korban tewas akibat penganiayaan berulang selama sepekan sebelum jasadnya ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/1/2026).
Polres Bantul menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni RM (41) asal Boyolali dan FM (61) asal Jakarta Timur, yang diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Mimpi Buruk Berakhir Tragis, Remaja di Karawang Tikam Ayah Kandung
Motif penganiayaan diketahui bermula dari kekecewaan RM terkait persoalan utang piutang bisnis biro perjalanan umrah senilai Rp1,2 miliar yang tak kunjung terselesaikan.
"Terkait masalah utang piutang di mana uang tersebut sedianya digunakan untuk bisnis travel dan umrah, namun korban tidak bisa menjalankan sesuai kesepakatan," ujar Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026).
Selama enam bulan terakhir, Herlan diketahui tinggal bersama keluarga RM di Yogyakarta guna membahas kelanjutan bisnis tersebut, namun situasi berubah tegang pada pertengahan Januari 2026.
Baca Juga:
Tiga Minimarket Dijebol, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku di Pandeglang
Aksi kekerasan pertama terjadi pada Jumat (16/1/2026) ketika RM memukul wajah dan menendang perut korban, sementara FM turut memukul bagian lengan Herlan.
Penganiayaan kembali berulang pada Minggu (18/1/2026) dan Rabu (21/1/2026) hingga kondisi fisik korban semakin melemah dan tidak mampu bergerak.
"Kondisi korban sampai buang air kecil di celana karena sudah tidak bisa bergerak, namun kekerasan terus dilakukan karena harapan tersangka belum diakomodasi oleh korban," ungkap Bayu.
Pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, kedua tersangka membawa Herlan yang sudah dalam kondisi kritis dari sebuah homestay di Sleman menuju Bantul menggunakan mobil rental Toyota Avanza.
Aksi memasukkan tubuh korban ke dalam bagasi mobil tersebut terekam kamera CCTV sebelum akhirnya Herlan ditinggalkan di kawasan Gumuk Pasir sekitar pukul 18.45 WIB dalam keadaan sekarat.
Keesokan harinya, Rabu (28/1/2026) pagi, jasad Herlan ditemukan oleh pencari rumput dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Hasil visum luar menunjukkan korban mengalami luka berat akibat kekerasan benda tumpul, sementara hasil otopsi diperkirakan baru keluar dalam waktu sepuluh hari.
"Ditemukan patah tulang iga secara berurutan dan memar pada serambi jantung akibat kekerasan benda tumpul di dada, hal ini yang diduga kuat memicu kematian korban," jelas Bayu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil rental, pakaian korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat rangkaian peristiwa pidana tersebut.
Atas perbuatannya, RM dan FM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, jasad Herlan sempat ditemukan tanpa identitas dengan luka lebam di mata, pelipis, dan hidung, serta pembengkakan pada rahang dan leher, hingga identitasnya dipastikan setelah keluarga mendatangi RS Bhayangkara Polda DIY pada Kamis (29/1/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]