WahanaNews.co, Bekasi - Praka Supriyadi (27), Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Denpom Siliwangi tewas dihabisi Aria Wira Raja, di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024) pukul 15.30 WIB.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi dan duduk perkara kasus pembunuhan Praka Supriyadi.
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
Sebelumnya diberitakan, Praka Supriyadi ditemukan bersimbah darah dengan kondisi tubuh penuh luka bacokan di Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024), lalu.
Kendati sudah mendapatkan penanganan medis di RSUD Kota Bekasi, namun nyawanya tak tertolong.
Melansir Warta Kota, Kamis (4/4/2024), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan awal mula kasus pembunuhan Praka Supriyadi.
Baca Juga:
Optimis Menang, Tri Adhianto Dapat Dukungan dari Paguyuban Pembudidaya Ikan Nusantara
Menurut Wira, awalnya, teman wanita korban yakni W alias S, mengaku diajak berhubungan badan dengan pelaku Aria di apartemen di kawasan Bekasi.
"Antara saudara W alias S dengan tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saksi W mengontak korban Supriyadi," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).
Wira menjelaskan W alias S meminta bantuan Praka Supriyadi menyelesaikan masalahnya.
Supriyadi kemudian mendatangi pelaku bersama temannya dengan maksud menyelesaikan permasalahan dengan W.
Supriyadi lalu mengajak Aria pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Menurut Wira, Supriyadi kala itu membonceng Aria.
"Namun, di tengah perjalanan, Aria meminta Supriyadi untuk mengubah arah menuju rumah seorang teman bernama Alvian," ujar Wira.
"Ketika kami berada di depan rumah Alvian, tiba-tiba Aria berteriak 'begal, begal, begal', sehingga menarik perhatian warga sekitar," tambahnya.
Wira menjelaskan bahwa Aria berteriak begal dengan maksud menuduh Praka Supriyadi sebagai pelaku begal.
Sebagai akibatnya, Praka Supriyadi segera melarikan diri untuk menghindari amukan massa.
Namun, Aria justru mengambil sebilah pedang dari rumah temannya Alvian dan mengejar Supriyadi.
"Pada saat di TKP, tersangka A membacok korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali," tutur Wira.
Akibatnya, korban mengalami luka berat pada kepala bagian belakang dan lengannya.
"Setelah dibacok pada saat itu, korban masih sempat menendang motor Alvian yang mengakibatkan keduanya terjatuh. Baik itu tersangka A maupun saksi Alvian," kata Wira.
Usai peristiwa naas itu, korban kemudian ditemukan oleh warga di Jalan Pangkalan 5, Ciketing Udik.
"Kemudian dilakukan pertolongan membawa ke rumah sakit. Setelah mendapatkan perawatan, korban akhirnya meninggal dunia," jelas Wira.
Dia menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku.
Polisi menangkap Aria saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.
"Adapun penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak, dan menyebabkan kerusakan jaringan otak," ungkap Wira.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Aria Wira Raja dijerat Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," pungkas Wira.
Kesaksian Warga Sekitar
Praka Supriyadi ditemukan oleh warga dalam keadaan terluka parah di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (29/3/2024) dini hari.
Warga menemukan korban duduk di sekitar sepeda motor ketika kejadian itu terjadi. Beberapa warga segera memberikan pertolongan dan memanggil ambulans untuk membawa anggota TNI AD tersebut ke rumah sakit.
Saat diantar ke ambulans, Praka Supriyadi menyampaikan pesan kepada warga agar kejadian tersebut tidak menimbulkan kehebohan.
Informasi ini disampaikan oleh Sumiyati (53), seorang warga yang tinggal di sebelah lokasi penemuan Praka S.
Sumiyati menjelaskan bahwa meskipun terluka, Praka S tetap menunjukkan kekuatan. Menurutnya, luka-luka yang terlihat pada Praka S terutama berada di kepala dan lengan.
Sumiyati menambahkan bahwa anggota TNI tersebut meminta agar warga tidak berkerumun untuk mengantarnya ke rumah sakit.
"Dia naik ambulans saja masih sendiri enggak mau digotong dan bilang 'Jangan ramai-ramai bang, saya malu sama komandan'," ungkap Sumiyati dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/3/2024).
Korban dibawa ke RSUD Kota Bekasi oleh seorang warga dan petugas keamanan TPST Bantargebang.
Namun, Praka S tidak bisa diselamatkan. Korban meninggal dunia di rumah sakit.
Berdasarkan pengakuan Praka Supriyadi, dirinya bersimbah darah karena mengalami kecelakaan.
Namun, menurut informasi yang Sumiyati dengar, tim dokter dari RSUD kota Bekasi memastikan bahwa luka yang dialami Praka S akibat bacokan.
"Kalau kata rumah sakit itu pembacokan bukan kecelakaan," ujar Sumiyati.
Kolonel Arm Rico Sirait, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0507/Bekasi, menyatakan bahwa Praka S telah menghembuskan nafas terakhirnya saat sedang menerima perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
Rico menjelaskan bahwa Praka S ditemukan dalam keadaan terluka parah dengan darah membasahi bagian belakang kepala dan lengan. Praka S, yang merupakan anggota Pomdam III/Siliwangi, ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Jumat (29/3/2024) pukul 03.30 WIB.
Penemuan Praka S dilaporkan oleh warga sekitar kepada kepolisian setelah menyaksikan kejadian tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]