WahanaNews.co | Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menerangkan bahwa pemerintah telah mengetahui keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ricky Ham Pagawak dan Harun Masiku di luar negeri.
Bahkan, pemerintah juga mengetahui bahwa Ricky Ham Pagawak dan Harun Masiku telah mengganti namanya.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Soal Bupati Mamberamo Tengah dan Harun Masiku misalnya sudah di endus tempatnya di mana, namanya sudah diganti sudah kita ketahui juga," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Ia menjelaskan bahwa kasus Ricky dan Harun Masiku berbeda dengan tersangka suap Gubenur Papua Lukas Enembe. Sebab, Ricky dan Harun berada di luar negeri. Sehingga ada hukum diplomasi, dan hukum antarnegara yang harus dipatuhi.
"Yang Bupati Mamberamo Tengah itu sama dengan Harun Masiku dan yang lain-lain, buron yang ada di luar negeri, itu tidak semudah mengambil Pak Lukas, karena itu ada tata krama bahkan tata hukum diplomasi, tata hukum antarnegara. Tata hukum kedaulatan. Yurisdiksi hukum dan sebagainya," ucapnya.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Meskipun sulit, Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap melakukan proses hukum. Bahkan, telah berbicara dengan negara yang bersangkutan.
"Sehingga itu kita proses pelan-pelan. Ini masih tetap dibicarakan dengan negara-negara yang bersangkutan, tetapi tidak semudah membalik tangan ya, supaya hati-hati itu kita tangani terus," katanya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.