WahanaNews.co | Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menerangkan bahwa pemerintah telah mengetahui keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ricky Ham Pagawak dan Harun Masiku di luar negeri.
Bahkan, pemerintah juga mengetahui bahwa Ricky Ham Pagawak dan Harun Masiku telah mengganti namanya.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
"Soal Bupati Mamberamo Tengah dan Harun Masiku misalnya sudah di endus tempatnya di mana, namanya sudah diganti sudah kita ketahui juga," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Ia menjelaskan bahwa kasus Ricky dan Harun Masiku berbeda dengan tersangka suap Gubenur Papua Lukas Enembe. Sebab, Ricky dan Harun berada di luar negeri. Sehingga ada hukum diplomasi, dan hukum antarnegara yang harus dipatuhi.
"Yang Bupati Mamberamo Tengah itu sama dengan Harun Masiku dan yang lain-lain, buron yang ada di luar negeri, itu tidak semudah mengambil Pak Lukas, karena itu ada tata krama bahkan tata hukum diplomasi, tata hukum antarnegara. Tata hukum kedaulatan. Yurisdiksi hukum dan sebagainya," ucapnya.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
Meskipun sulit, Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap melakukan proses hukum. Bahkan, telah berbicara dengan negara yang bersangkutan.
"Sehingga itu kita proses pelan-pelan. Ini masih tetap dibicarakan dengan negara-negara yang bersangkutan, tetapi tidak semudah membalik tangan ya, supaya hati-hati itu kita tangani terus," katanya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.