WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahfud MD kembali mengemukakan pandangan kerasnya soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa perkara yang menjerat Roy Suryo Cs tidak dapat dibawa ke pengadilan sebelum ada putusan lembaga peradilan lain yang secara sah menetapkan keaslian dokumen akademik Presiden.
“Kalau hukum mau ditegakkan secara adil, ya harus begitu, tidak boleh Roy Suryo diadili sementara pokok masalah belum diputus pengadilan lain,” kata Mahfud pada Senin (11/1/2025) melalui kanal YouTube Mahfud MD Official.
Baca Juga:
Mahfud MD Cerita Kenangan Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK
Ia menambahkan bahwa penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak bisa menggantikan putusan pengadilan terkait keaslian dokumen.
Mahfud mengaku belum mengetahui persis dasar jerat hukum Roy Suryo.
“Saya ini tidak tahu persis Roy itu dijeratnya karena apa, apakah soal ijazah palsu atau karena menimbulkan kegaduhan, menimbulkan keonaran, atau menyebarkan berita bohong,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pembuktian materiil perkara harus dibedakan dari persoalan autentikasi ijazah.
Baca Juga:
MK Ketok Palu, Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun
Ia mengingatkan bahwa sikap tersebut sudah ia sampaikan sejak Maret 2024, ketika menyampaikan orasi di Yogyakarta pasca Hari Raya.
“Saya waktu itu bilang, pembuktian soal asli atau tidaknya ijazah harus lewat pengadilan, bukan lewat pernyataan polisi,” tutur Mahfud.
Menurutnya, hakim wajib memastikan dasar formil sebelum masuk pokok perkara. “Hakim itu harus melihat dulu putusan pengadilan lain tentang keasliannya, jangan tiba-tiba memeriksa dakwaan tanpa fondasi keaslian dokumen,” kata Mahfud.