WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik materi stand up comedy bertajuk Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono kembali memantik perdebatan publik setelah dinilai tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menegaskan bahwa secara hukum pidana, materi komedi tersebut tidak memenuhi syarat untuk diproses pidana.
Baca Juga:
Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Bikin Mahfud Kaget
“Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (9/1/2026).
Mahfud menjelaskan bahwa ketentuan yang mengatur delik terkait penghinaan terhadap pejabat negara diatur dalam KUHP baru yang mulai berlaku sejak Kamis (2/1/2026).
“Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” lanjut Mahfud.
Baca Juga:
Mahfud Ingatkan Bahaya Demokrasi dari Pilkada via DPRD
Ia menambahkan, aspek waktu terjadinya peristiwa menjadi kunci dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat diproses secara pidana atau tidak.
Menurut Mahfud, materi Mens Rea telah direkam dan disampaikan Pandji Pragiwaksono melalui platform Netflix pada Desember 2025, meski penayangannya baru dilakukan pada Januari 2026.
“Iya, tapi kan peristiwa pertamanya dia bilang kapan,” ujar Mahfud.