WahanaNews.co, Kendari – Diduga terlibat kasus penyimpangan seksual atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender alias LGBT, seorang Polisi berinisial A berpangkat Bripda di kota Kendari ditangkap jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sedang menjalani pemeriksaan di Propam.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan Bripda A merupakan anggota Polresta Kendari, ditangkap oleh Propam pada 10 Januari 2024. Dia ditangkap atas kasus dugaan penyimpangan seksual.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
"Iya benar ditangkap, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024 atas kasus dugaan penyimpangan sosial. Bripda A merupakan personel dari Polresta Kendari," ujar Kombes Ferry kepada wartawan Rabu (17/1/2023) mengutip VIVA.
Ferry mengungkapkan, Brigadir A ditangkap bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima laporan dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.
Dari situ, tim Bid Propam Polda Sultra melakukan penyelidikan hingga mengamankan Bripda A.
Baca Juga:
Pengadilan Hak Asasi Manusia di Strasbourg Tetapkan Tak Ada Hak untuk Pernikahan Sesama Jenis
"Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda A," jelasnya.
Usai diamankan, kata Ferry, Bripda A kemudian langsung diperiksa dalam rangka tahap penyelidikan kasus pengembangan LGBT yang ditangani Polda Sumatera Barat.
"Sekarang dia (Bripda A) sedang diperiksa untuk tahap penyelidikan kasus pengembangan dugaan kasus tersebut," imbuhnya.
Ferry mengaku tidak mengetahui persis kasus yang menjerat Bripda A. Sebab, Bripda A bukan asal Sumatera Barat dan bukan anggota Polri yang dimutasi dari daerah tersebut.
Namun, Ferry menegaskan bahwa jika memang nantinya hasil pemeriksaan Bripda A benar terlibat dalam kasus itu, maka akan ditindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Untuk kasusnya, masih diperiksa. Karena dia juga bukan pindahan dari sana. Tapi kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan terlibat, kemungkinan terburuknya bisa jadi di-PTDH. Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri," terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]