WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta merumuskan Rencana Induk Pendidikan hingga 15-25 tahun mendatang guna memenuhi amanat konstitusi.
Urgensi ini muncul dari Komisi X DPR RI sebagai bentuk kepedulian segenap pemerintah melindungi generasi bangsa dari segala bentuk kekerasan.
Baca Juga:
Tuai Keluhan di Mana-mana, Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024
Tidak hanya itu, Komisi X DPR RI juga mendesak seluruh pihak yang berwenang, terutama Kemendikbudristek untuk mendukung dan mencegah aksi-aksi terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di dunia pendidikan.
“Ada dua kasus yang mencolok dan sangat terkait, yakni mutilasi mahasiswa UMY secara sadis oleh kaum LGBT, bahkan sampai direbus, serta adanya sekolah internasional yang justru memberi ruang pada benih-benih LGBT untuk tumbuh dan berkembang. (Karena itu), Kemendikbudristek RI perlu waspada dan harus segera bertindak. Kami juga mendesak aparat berwenang segera turun tangan,” tutur Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).
Oleh karena itu, dirinya mengecam keras aksi pembunuhan sadis oleh dua orang yang diduga kelompok LGBT kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian.
Baca Juga:
DPR Bakal Minta Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT yang Makin Mahal
Ironisnya, Redho dibunuh oleh dua pelaku yang merupakan responden penelitiannya terkait LGBT.
Ia pun menyayangkan para pejabat di Kemendikbud tidak merespon kasus tersebut.
“Padahal, pendidikan nasional berkarakter moral serta menjunjung tinggi nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia memiliki landasan kuat di konstitusi kita. Hanya dengan itu program pembangunan lewat sektor pendidikan akan kokoh dan berkesinambungan sehingga siap untuk menghadapi dan menangkal dampak negatif dari budaya luar dan perubahan teknologi yang begitu cepat,” tutup Politisi Fraksi PKS itu.