Menerima informasi perampokan itu, kata Wahyudi, pihaknya bergerak dan melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi dimintai keterangan dan rekaman CCTV dianalisa. Hasilnya, identitas BS terungkap dan dia ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu, 26 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
BPJamsostek Pontianak Tingkatkan Literasi Jaminan Ketenagakerjaan untuk Bank Perkreditan Rakyat Kalbar
Kini, BS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepada awak media, BS mengaku nekat merampok karena dikejar-kejar tagihan di beberapa aplikasi pinjol dan bank.
Duit hasil merampok dia habiskan untuk membayar utang pinjol dan membeli perhiasan serta pakaian. “Saya terlilit utang di pinjaman online dan beberapa bank,” ujarnya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.