“Tak selang lama, pada tanggal 5 April 2022, Unit Resmob langsung menangkap pelaku di tempat kosnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Sriwijaya,” paparnya.
Diketahui, pelaku sudah melakukan aksinya tersebut dua kali. Karena sebagai perantauan dan tidak bekerja, ia mengaku bahwa aksi tersebut karena desakan ekonomi.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Ditambah setelah dipecat dari TNI AD Bandung, dirinya sudah dua bulan berniat mencari pekerjaan di Semarang.
"Saya disersi (pecatan) dari TNI sejak 2020. Sebelum disersi, tugas di Bandung. Nyuri karena ekonomi. Ke Semarang niatnya cari kerja malah engga dapet akhirnya nyuri," tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Terlilit Utang Jadi Motif 2 Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.