WahanaNews.co | Setelah diperiksa penyidik selama 14 jam di unit laka lantas Polda Lampung, Okta Rijaya anggota DPRD Lampung, yang menabrak balita berinisial MAI (5) hingga tewas meminta maaf kepada keluarga korban.
Sebelumnya Okta Rijaya M menabrak balita di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.
Baca Juga:
Pasca Dilantik Jadi Anggota DPR RI, H Sudjatmiko Tasyakuran Bareng Tim Pemenangan
"Ini merupakan musibah yang tidak kita kehendaki semua dan ini takdir Allah SWT," kata oknum anggota DPRD Lampung yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melansir dari Tribunbandarlampung.co.id.
Ia mengatakan, dirinya mengucapkan belasungkawa dan minta maaf ke keluarga korban. "Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Okta.
Kader PKB ini mengatakan, dirinya bakal kooperatif dan patuh pada prosedur hukum. "Selanjutnya saya berjanji akan kooperatif dan mengikuti prosedur dari kepolisian," kata Okta.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
Sementara Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, Okta Rijaya dipersangkakan pasal 310 ayat 4 karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Dia terancam enam tahun penjara," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, mobil yang dikendarai saat kejadian kecelakaan tersebut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Satlantas Polresta Bandar Lampung pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
"Kami melakukan cek TKP ulang dengan harapan agar membuat terang suatu kejadian," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Pihaknya telah melihat secara langsung di mana bercak darah pada saat korban tergeletak.
Saat ditanya ada unsur kelalaian atau tidaknya, Kompol Ikhwan mengatakan, sopir masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan kelalaiannya.
"Kami juga meminta keterangan saksi dan gelar perkara, sehingga untuk unsur lalai akan ditemukan," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan wawancara terhadap orang tua dan kakek korban.
"Saksi lainnya yakni telah satu warga sekitar yang melihat pada saat itu juga kami minta keterangan," kata Kompol Ikhwan. Ia mengatakan, korban diduga terseret mobil setelah ditabrak.
"Jadi tidak ada yang melihat peristiwa tersebut secara langsung apakah korban terseret," kata Kompol Ikhwan.
"Namun pada saat titik awal korban duduk hingga terjatuh tergeletak terakhir ada jarak 1,3 meter," kata Kompol Ikhwan.
"Memang sopir tersebut merupakan anggota DPRD Lampung, kecepatan mobil tersebut belum bisa dipastikan," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, telah melakukan olah TKP dan belum tergambar berapa kecepatannya.
"Jarak bisa dikatakan lebih cepat dan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk. Sopir saat kami tanya tidak melihat ada seorang anak di pinggir jalan," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, ada tiga orang di dalam mobil tersebut dan oknum anggota DPRD Lampung tersebut yang mengemudikan kendaraan tersebut
"Di dalam mobil tersebut tiga orang laki-laki dan anggota DPRD Lampung tersebut merupakan sopir," kata Kompol Ikhwan.
"Pada saat itu pengemudi mobil tidak melihat dan menyadari jika ada anak disisi kanan jalan yang sedang main pasir," kata Kompol Ikhwan.
"Bodi bemper kanan depan kendaraan mobil tersebut menabrak tubuh dan tangan kanan anak tersebut," kata Kompol Ikhwan. Korban mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek. [alpredo]