WAHANANEWS.CO, Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini ternyata belum sepenuhnya berakhir.
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga keringanan tunggakan pajak.
Baca Juga:
Kepala Bapenda Sebut Lebih Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan biaya hidup, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui program pemutihan ini, warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa harus menanggung denda atau biaya tambahan.
Berdasarkan data terbaru, setidaknya masih ada sembilan provinsi yang memperpanjang atau masih menjalankan program pemutihan pajak hingga akhir tahun ini bahkan sampai 2026. Berikut rincian lengkapnya:
Baca Juga:
Anggota DPRD Lampung Andy Roby Serukan Pendataan Kendaraan untuk Program Pemutihan PKB
1. Provinsi Banten – hingga 31 Oktober 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025, berdasarkan SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025.
Program ini memberikan pembebasan denda dan pajak tertunggak bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.