WAHANANEWS.CO, Cibinong – Tim Kuasa Hukum (TKH) Tiana Wardani, gadis yang jadi korban penganiayaan dan perampasan telepon selular Iphone 15 yang dilakukan pacarnya, yaitu Umam Muamar Dawil (21) mendatangi Polres Kabupaten Bogor. Bersama TKH ini ikup pula Tiana Wardani dan ayahnya, Wardana. Selasa (10/12/2024).
Disebutkan Krisna Dinata, advokat TKH Tiana Wardani ini, datangi Polres Kabupaten Bogor ini adalah untuk menanyakan progres laporan kepolisian kliennya ini yang telah melaporkan Umam Muamar Dawil, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga:
Tawuran Remaja Menggunakan Sajam di Pantai Muara Tapteng, Hebohkan Pengunjung
Perlakukan tidak manusiawi yang mengenaskan dilakukan Umam Muamar Dawil ini dilakukan berulang kali selama 6 bulan pacaran mareka sekira 19 juni 2024. Korban pelapor pernah dipaksa ditelanjangi lalu dikeluarkan dari kamar hotel untuk dipermalukan disertai ancaman akan dipermalukan di media social internet.
Tim Kuasa Hukum, Krisna Renaldi sedang berikan keterangan kepada wartawan, saat mendampingi kliennya, Tiana Wardani (20) yang melaporkan pacarnyi, Umam Muamar Dawil (21) yang telah melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual kepada korban Tiana, Selasa (10/12/2024). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
“Kami datang ke Polres Bogor ini untuk mempertanyakan tentang proses klien saya, atas laporan tanggal 5 Desember 2024. Bahwa, telah terjadinya penganiayaan dan perampasan barang berupa Iphone 15 atas milik klien saya. Tadi saya jumpa dengan Kanit, Pak Eka, katanya waktu pelaporan pertama itu yang menangani Unit 2 Ranmor, sekarang dilimpahkan kepada Unit 3 Jatanras. Kanitnya, Pak Eka tadi sampaikan kepada kami, esok akan diberitahukan siapa penyidiknya untuk tindak lanjutnya,” ujar Krisna kepada wartawan di Polreskab Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kota Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran 161,6 Gram Sabu
“Korban pelapor sudah di BAP awal, oleh Unit 2 Ramnor itu,” imbuhnya.
Terlapor Umam Muamar Minta Damai
Disebutkan Dinata, Saat mendatangi Satreskrim Polreskab Bogor hari ini, melalui Kanit Eka, terlapor Umam Muamar Dawil sudah minta difasilitasi untuk dapat restorative justice (RG) dengan korban pelapor. Namun, korban menolak.
“Tadi waktu saya temui Kanit Eka, melalui Pak Kanit Eka terlapor Umam Muamar Dawil minta difasilitasi untuk RG, kami tidak setuju. Tetap harus diproses hukum. Untuk saat ini, proses penanganan pelaporan ini di Polres Bogor masih wajar-wajar saja. Untuk sementara masih dengan pasal KUHP, belum dengan UU lain. Selain itu, kami Tim Kuasa Hukum akan mendalami dulu, informasi dari klien berkaitan kasus UU ITE,” tambah Krisna.
Korban penganiayaan, perampasan, dan kekerasan seksual Tiana Wardani (20) yang dilakukan oleh Umam Muamar Dawil (21) saat bersama Tim Kuasa Hukum di teras gedung Satreskrim Polreskab Bagor, Selasa (10/12/2024). [Hendrik I Raseukiy / WAHANANEWS.CO]
Pernyataan Dinata ini, berkaitan hendak mendalami tuntutan dengan pasal UU ITE selain UU Tindak Pidana, lantaran menanggapi kisah Tiana Wardani bahwa akun media sosial internet miliknya yang ada di ponsel telah dibajak oleh Umam Muamar. Kemudian, terlapor juga sempat menayangkan foto tanpa baju pelapor di akun medsos.
Tanggapan sedih disampaikan Wardana berkaitan nasib nestapa putrinya ini.
"Anak saya dianiaya, oleh pacarnya. Perampasan HP-nya. Saya sebagai orang tua anak saya Tiana Wardhani, mendampingi pengacara anak saya datangi ke Polres Kab Bogor untuk menanyakan laporan anak saya,” ujar Wardana.
Wardhana mengakui, mengetahui Tania Wardhani berpacaran dengan Umam Muamar sudah sekira 6 bulan berjalan, dan Umam pun pernah main ke rumahnya.
“Iya, si Umam pernah ke rumah saya sewaktu menjemput putri saya. Saya sangat kecewa anak saya diperlakukan seperti ini,” kisah Wardana.
Tiana Wardani mengatakan, pacarnyi ini, Umam Muamar Dawil adalah anggota keluarga dari Pengusaha Konglomerasi Pangrango Group. Sebuah holding usaha yang multibisnis.
Dalam keterangan bertulisnyi kepada pers, Tiana Wardani menceritakan kronologis kejadian perlakukan Umam Muamar kepadanya ini. Dia mengisahkan dari awal perkenalanyi dengan Muamar yang dikenalkan seorang kawan, Selasa (11/6/2024).
“Selanjutnya, 19 juni 2024 jadian adanya hubungan,” sebut Tiana.
Wardani menceritakan pertama kali terjadi penganiayaan oleh Umam kepadanyi, yaitu di indeko di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penganiayaan adalah dicekik leher, pemukulan, dan pemaksaan minuman keras, dipaksa dimasukan ke dalam mulut, Minggu (25/8/2024).
“Saya diancaman dan sekeluarga akan dibunuh,” ujar Tiana.
Sebut Wardani, Muamar menyenangi minuman keras, sehingga temperamental.
Berlanjut, Wardani menceritakan pemukulan yang dilakukan Muamar, pemukulan yang mengakibatkan cidera di kepala sebelah kiri, pada sekiria pukul 04.00 WIB di indekos dan di Jalan Ajimat, Minggu (1/9/2024).
“Kejadian ketiga di tanggal 27 Oktober 2024. Terjadi kekerasan pemukulan, penyiraman dengan air, disertai penyiksaan secara fisik, dipaksa ditelanjangi dan lalu dikeluarkan dari kamar hotel untuk dipermalukan, sertai ancaman-ancaman akan dipermalukan di media sosial,” ungkap Tiana.
Tiana Wardani juga kena ancam dia dan keluarganyi akan dibunuh. Penganiayaan kali empat, pada awal bulan November 2024, kembali terjadi tindak kekerasan berupa pencekikan leher, disertai pencubitan badan.
Yang menghebohkan adalah penganiayaan berikutnya yang terjadi dalam perjalanan mereka di dalam mobil pelaku di area Jalan Tol Jagorawi, Kamis (5/11/2024). Dari peristiwa yang mengenaskan yang berpotensi mengancam nyawa ini, Tiana Wardani melaporkan ke Polreskab Bogor.
Saat perjalanan dengan mobil dari Kota Bogor ke Citeureup, pelaku kembali berulah, entah apa sebab. Terlapor marah dan mencekik leher korbannya. Lalu, dengan sengaja Umam membuat kecelakaan mobil yang disengaja dengan niat mengancam jiwa korban.
“Lalu ada bantuan dari pihak Jasa Marga KM 17 Jalan Tol Jagorawi. Setelah itu, saya yang diamankan di dalam kendaraan milik Jasa Marga, terjadi lagi pencekikan sampai (saya) tidak dapat bernafas (oleh pelaku),” sebut Tiana.
Dan, korban berusaha meminta pertolongan kepada petugas Jasa Marga yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas yang disebabkan kecelakaan tunggal dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya korban hendak dihantar pulang oleh petugas dengan kendaraan Jasa Marga. Namun, sampai di Pintu Tol Citeureup, pelaku yang membuntuti dengan mobilnya, kembali memaksa korban untuk masuk ke dalam mobilnya. Dan, kembali berulang kekerasan, di dalam mobil pelaku, terulang kembali perbuatan penganiayaan pemukulan, pencekikan leher, dan gigitan di tangan sebelah kanan. Kemudian, korban diamankan oleh pihak petugas Jasa Marga Tol Jagorawi.
Dari kutipan laporan Tiana Wardani kepada Polreskab Bogor dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No.Pol: STTLP/B/2224/XII/2024/SPKT/RES BGR / POLDA JBR, di SPKT, Pukul 13.00 WIB tanggal 05 Desember 2024,
Laporan ini menyebutkan, peristiwa hari Kamis 05 Desember 2024 sekira pukul 04.00 WIB, di Pintu Tol Jagorawi Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, telah terjadi tindak pidana pencurian dan penganiayaan atau penganiayaan ringan dan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan 351 KUHP atau 352 KUHP dan 335 KUHPidana.
Berterakan, pelapor adalah Tiana Wardani (20), pekerjaan mahasiswa, beralamat di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sedangkan terlapor adalah Umam Muamar Dawil (21), terhadap korban, terlapor mengambil Iphone milik korban. Selain itu, korban pelapor, mengalami penganiayaan berupa dicekik, dicakar di bagian leher, digigit di bagian lengan sebelah kanan, didorong keluar dari mobil hingga terlempar keluar mobil.
“Kemudian, korban beserta keluarganyi juga diancam akan dibunuh oleh terlapor dimana perbuatan terlapor dilakukan dalam pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka memar di bagian lengan, kaki sebelah kiri dan luka cakar di bagian leher serta kerugian materi sekira Rp22 juta,” sebut lapoan ini.
Dalam laporan kepolisian ini, menyebutkan mengetahui, atas-nama. Kepala Kepolisian Resor Bogor Kepala SPKT Polri Daerah Jawa Barat Aipda Haten Nopen.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]