WahanaNews.co | Seorang pemuda berinisial M (34) dianiaya oleh 4 pencandu narkoba di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Ia dituduh sebagai seorang informan polisi, atau yang kerap disebut cepu.
Salah satu dari mereka bahkan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan juga seorang residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sejauh ini, baru 3 orang pelaku pengeroyokan yang ditangkap polisi. Sementara seorang lagi masih buron.
Baca Juga:
Pedagang di Rawamangun Ditemukan Tewas Dicor di Tokonya Sendiri, Tukang Jadi Tersangka
"Pelaku berjumlah 4 orang kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang diantaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara 1 rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," ujar Kapolsek Kalideres, Ajun Komisaris Polisi Syafri Wasdar, kepada wartawan, Kamis (2/7/2023).
Para pelaku yang berjumlah 4 orang ini merupakan teman korban. Mereka menjemput korban di kediamannya.
Disana, para pelaku mencurigai dan menuduh korban sebagai seorang cepu. Lantaran tak percaya, keempatnya menganiaya korban dengan tangan kosong dan senjata tajam.
Baca Juga:
Nur Diana Meninggal Setelah Dianiaya Pacar yang Merupakan Oknum TNI di Papua, Keluarga Minta Keadilan
"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," katanya.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan. Dia kemudian melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya tersebut ke Polsek Kalideres. Menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencokok sebanyak 3 orang pelaku.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Ajun Komisaris Polisi Aep Haryaman menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti yang dipakai menganiaya korban. Ada sebuah celurit, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, dan 1 buah pipet berikut timbangan. Kata dia, barang bukti tersebut ditemukan dari pelaku berinisial L.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba 1 diantaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," kata dia. [Alpredo]