WahanaNews.co, Medan – Dodhy Adreanto Sidabalok (23) divonis 20 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menguasai atau sebagai kurir ganja seberat 135 kg.
Mahasiswa salah satu universitas di Kota Medan itu lepas dari tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Polisi Nyamar Jadi Pemudik, Warga Sidoarjo Ditangkap Bawa Ganja 42 Kg dari Aceh
Dalam amar putusan majelis hakim diketuai oleh Said Tarmizi, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili dan memeriksa perkara, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok dengan pidana 20 tahun penjara," sebut Said dalam sidang berlangsung virtual di PN Medan, Kamis (9/11/2023) melansir VIA.
Selain itu terdakwa diwajibkan denda sejumlah Rp 2 miliar, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan penjara 6 bulan.
Baca Juga:
WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Gegera Barter Paket Ganja Rp30 Juta dengan Senpi
Majelis hakim mengungkap hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih usia muda, sehingga masih bisa memperbaiki kelakuan tersebut. terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut," jelas Tarmizi.
Atas putusan ini, terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir, sebelum menyatakan banding atau tidak.