WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan yang menyeret anggota kepolisian kembali menggemparkan publik setelah Bripka AS, personel Polres Probolinggo, dijerat pasal pembunuhan berencana atas kematian adik iparnya sendiri, FAN (21).
Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur bersama satu tersangka lain berinisial SY yang diduga turut terlibat dalam aksi keji tersebut.
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
"Iya, kami kenakan Pasal Perencanaan, sesuai perintah Pak Kapolda akan kami tindak tegas anggota," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Kamis (1/1/2026).
Penetapan pasal pembunuhan berencana dilakukan setelah penyidik menemukan rangkaian peristiwa dan bukti yang menguatkan adanya perencanaan matang sebelum korban dihabisi.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avinto menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana berat.
Baca Juga:
Fakta Baru, Pembunuh Dina Oktaviani Tolak Transfer dan Paksa Korban Mendatanginya
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Pembunuhannya di daerah Probolinggo," ucap Widi menjelaskan lokasi kejadian perkara.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka diduga membuang jasad FAN ke aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.