WahanaNews.co, Medan – Dodhy Adreanto Sidabalok (23) divonis 20 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menguasai atau sebagai kurir ganja seberat 135 kg.
Mahasiswa salah satu universitas di Kota Medan itu lepas dari tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Dalam amar putusan majelis hakim diketuai oleh Said Tarmizi, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili dan memeriksa perkara, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok dengan pidana 20 tahun penjara," sebut Said dalam sidang berlangsung virtual di PN Medan, Kamis (9/11/2023) melansir VIA.
Selain itu terdakwa diwajibkan denda sejumlah Rp 2 miliar, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan penjara 6 bulan.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Majelis hakim mengungkap hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih usia muda, sehingga masih bisa memperbaiki kelakuan tersebut. terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut," jelas Tarmizi.
Atas putusan ini, terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir, sebelum menyatakan banding atau tidak.
Mengutip dakwaan JPU, menyebutkan Dodhy diringkus polisi pada 31 Mei 2023, mulanya dia mendapat tugas dari pria bernama Okto (buron) untuk menerima paket 135 kg ganja, dari 2 saksi lainnya Sabar Hasibuan dan Putra (berkas terpisah). Keduanya saat itu sedang dalam perjalanan membawa barang haram itu dari Aceh.
Dodhy lalu menghubungi Putra dan memintanya mengantar barang itu ke Fakultas Pertanian Universitas Methodist, bila sudah sampai di Medan.
Namun sebelum sampai tujuan, polisi meringkus Sabar dan Putra saat mobilnya melintasi Jalan K.H. Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu malam, 31 Mei 2023, pukul 20.30.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di mobil dari hasil pemeriksaan di dalam bagasi belakang ditemukan 4 karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat lakban warna coklat berisi daun ganja kering," ujar Jaksa.
Dari interogasi, terdakwa Putra mengatakan akan membawa ganja ke Medan untuk diserahkan ke Dodhy. Kemudian polisi menyuruh Putra untuk menghubungi Dodhy dan menanyakan di mana posisinya.
"Setelah melakukan komunikasi terdakwa mengirimkan lokasinya yaitu mengarahkan untuk masuk ke dalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist," ungkap jaksa.
Setelah mobil masuk ke kampus sekitar 10 meter, Dodhy menghampirinya, kemudian petugas yang berada di mobil Sabar dan Putra, membuka pintu belakang mobil untuk menunjukkan ganja yang rencananya akan diterima Dodhy. Seketika itu pula polisi langsung menangkap Dodhy.
"Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti 31 Mei 2023 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut, bahwa barang bukti yang disita milik Putra, Sabar dan Dodhy berupa 135 bal lakban cokelat yang berisi narkotika jenis daun ganja kering. Keseluruhannya seberat 135.000 gram atau 135 kg," ucap JPU.
[Redaktur: Alpredo Gultom]