WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan kembali, penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur BUM Desa dan BUM Desa Bersama belum diperlukan.
Regulasi BUM Desa dan BUM Desa Bersama telah diatur oleh dua Undang-Undang (UU) sekaligus, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
"Regulasi yang terkait dengan BUM Desa ini sudah holistik dan komprehensif apalagi BUM Desa ini satu entitas yang dipayungi oleh dua undang-undang," kata Abdul Halim saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI, Kamis (27/01/2022).
Senada dengan Gus Halim, Abdul Wahid, Pimpinan Badan Legislasi DPR RI selaku penyelenggara Raker pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa menyepakati pandangan tersebut. Dengan demikian, hasilnya, DPR, DPD dan Pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUM Desa tersebut.
"Materi muatan RUU tentang BUM Desa yang diusulkan oleh DPD RI menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa dan atau peraturan pelaksanaannya," kata Abdul Wahid, saat membacakan hasil rapat.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
Untuk dapat diketahui, Rapat kerja yang diselenggarakan Badan Legislasi DPR RI adalah dalam rangka pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa yang sudah masuk dalam prolegnas 2021. Dalam rapat tersebut turut dihadiri Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selaku pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan serta Menteri Hukum dan HAM selaku perwakilan pemerintah.
Sekedar informasi, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.
Kedua UU tersebut diperkuat Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.