SUMUT.WAHANANEWS.CO, MEDAN - Seorang tahanan asal Desa Sei Semayang, Deliserdang, Sumatera Utara dinyatakan tewas saat baru menjalani hukuman penjara selama dua hari di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Kamis (26/12/2024).
Tahanan yang bernama Budianto Simangunsong tersebut sebelumnya ditangkap polisi usai minum-minuman keras bersama dua rekannya.
Baca Juga:
Peresmian Kantor Biro Redaksi Deliserdang-Sergai
Istri Budianto, Dumaria Simangunsong menjelaskan, peristiwa tersebut bermula Selasa (24/12/2024) malam lalu disaat sang suami bersama teman-temannya minum-minum di sebuah warung yang berada di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Deliserdang, Medan.
"Tanggal 24 Desember malam mereka minum minum di warung. Mungkin sudah mabuk la. Jadi tetangga dari warung itu keberatan karena sudah larut malam mereka menghidupkan musik dan mabuk-mabukan. Diperingatkan tapi gak dihiraukan mereka," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (26/12/2024).
Keesokan malamnya, lanjut Dumaria, suaminya dan teman temannya kembali mabuk-mabukan diiringi musik yang kencang. Lalu, salah seorang polisi yang merupakan menantu dari warga setempat bermarga Siagian mendatangi warung tersebut.
Baca Juga:
Forum Tatap Muka PWI, Pemkab Apresiasi Kerjasama Ekspos Pembangunan
"Malam kedua begitu juga, sudah diperingatkan tapi mereka gak mau. Polisi yang merupakan menantu dari warga bermarga Siagian itu datang memperingatkan. Tapi kemudian terjadi pertengkaran," ungkap Dumaria.
Setelah itu, Budianto bersama dua orang temannya ditangkap tanpa ada surat penangkapan. Dumaria pun baru mengetahui suaminya ditangkap pada pukul 24.00 WIB dari rekan sang suami.
"Setelah itu suami saya dan 2 temannya dibawa polisi tersebut tanpa adanya surat penangkapan. Saya pun tahu kejadian itu jam 24.00 malam diberitahu oleh teman suami. Saat itu saya tidak tahu ke mana suami saya dibawa. Saya sempat datangi Polsek Percut Sei Tuan, ternyata tidak ada di sana. Lalu saya datang ke Polrestabes Medan," paparnya.