WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polsek Pademangan menangkap dua pria yang diduga mencuri kabel tanam di Jalan Lodan Raya, samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan kedua pelaku berinisial AR (45) dan TN (44) ditangkap pada Rabu (29/7) dini hari setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel tegangan menengah 20 kilovolt serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Baca Juga:
Pelaku Curanmor yang Beraksi di Halaman Sekolah di Tanjung Pura Berhasil Diungkap, Motor Korban Dijual Rp7,5 Juta
“Kami menangkap kedua pelaku pada Rabu (29/7) pukul 01.42 WIB setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Doly Septian di Jakarta, Minggu (3/8/2026).
Ia mengatakan bersama kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit linggis, enam gergaji besi, lima tang potong, satu pemotong, dua gunting dan alat lainnya.
“Kami juga mengamankan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt dan tali tambang yang digunakan menarik kabel,” kata dia.
Baca Juga:
Diduga Terdesak Ekonomi, Pria Gendong Bayi Terciduk Hendak Curi Kosmetik
Ia mengatakan aksi pencurian kabel ini terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lodan Raya samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Jakarta Utara.
Menurut di setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan melakukan cek lokasi kejadian dan menyusuri sepanjang lokasi terjadi pencurian kabel.
Kemudian tim mencurigai sekelompok orang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan melakukan pengejaran.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Keduanya saat ini diproses lebih lanjut,” kata dia.
AKP Doly menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pidana ini dan uang hasil penjualan kabel akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba
“Kami sudah tes urine kedua pelaku dan dinyatakan positif narkoba,” kata dia
Kedua pelaku dijerat pasal 477 jo pasal 262 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo pengeroyokan terhadap barang.
“Kedua pelaku diancam pidana maksimal tujuh tahun,” kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]