Keduanya kemudian mengunggah kulit, bagian tubuh harimau dan sisik tenggiling di laman Facebook.
Dua terduga masih buron
Baca Juga:
Polda Lampung Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling Senilai Rp 1,4 Miliar
Selain Martua dan Daud yang telah dijatuhi vonis, polisi sampai dengan hari ini belum berhasil menangkap Dahrin dan Lubis yang juga diduga terlibat.
Pengusutan kasus ini bermula ketika personel Polda Sumatra Utara mengendus dugaan perdagangan satwa ini kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Terdakwa dan polisi yang menyamar sepakat bertemu di kamar Hotel Samudera, Tapanuli Selatan pada 9 November 2023. Polisi meringkus keduanya dan menyita barang bukti 15 kg sisik tenggiling, 1 lembar kulit harimau dan tulang belulang harimau.
Baca Juga:
Penjual 150kg Sisik, Diduga Membunuh Sekitar 600 Ekor Trenggiling
Perdagangan satwa dan bagian tubuhnya masih marak terjadi di Indonesia. Data Voice of Forest (VoF) menunjukkan, ada 26 kasus perdagangan satwa di Sumatra Utara dan Aceh sepanjang 2022 dan 2023. Dari jumlah tersebut, penegak hukum menetapkan total 53 orang sebagai tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Data ini adalah hasil publikasi kasus di media massa. VoF meyakini, masih banyak kasus lagi yang belum terungkap dan lolos dari radar pemberitaan. Dalam data itu, jenis satwa terbanyak yang diperjual belikan adalah bagian tubuh tenggiling.
Sementara dalam data Yayasan Orangutan Sumatra Lestari (YOSL) menunjukkan jika, selama 2016-2023, ada 23 harimau yang menjadi korban perdagangan di Sumatra Utara dan Aceh. Jumlah ini belum termasuk harimau yang menjadi korban konflik. Pada Februari 2024 Polrestabes Medan juga menangkap tersangka penjual kulit harimau.