WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Jakarta-Tangerang.
Oditur militer menyatakan tidak ada faktor yang dapat meringankan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Baca Juga:
RUU TNI Dikritik, Pakar: Jangan Perluas Jabatan Sipil untuk Tentara
"Hal-hal yang meringankan nihil," ujar oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan tuntutan mereka, salah satunya adalah tindakan brutal yang menghilangkan nyawa seseorang yang tidak bersalah.
"Perbuatan para terdakwa jauh dari nilai kemanusiaan dan tidak berperikemanusiaan. Mereka dengan keji dan tanpa belas kasihan menghabisi nyawa Ilyas Abdurrahman serta melukai Ramli, yang hingga kini masih menjalani perawatan," lanjutnya.
Baca Juga:
Februari 2025, 7 Kolonel TNI AD Dimutasi Panglima TNI
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa dari TNI AL, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Dari ketiganya, Bambang dan Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Rafsin dijatuhi tuntutan empat tahun penjara.
Motif utama dari kejahatan ini adalah keinginan para terdakwa untuk menguasai mobil Honda Brio oranye bernomor polisi B-2696-KZO, yang merupakan milik korban.
Oditur militer menambahkan bahwa para terdakwa tetap bersikeras membela diri atas tindakan mereka, yang semakin memberatkan hukuman.
Selain itu, perbuatan mereka menyebabkan keluarga korban kehilangan sosok ayah.
"Akibat tindakan para terdakwa, saksi 1 dan saksi 2 kehilangan ayah yang sangat mereka cintai," ungkap oditur militer.
Lebih lanjut, tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan hukum, peraturan militer, serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh TNI AL.
Mereka dinyatakan telah melanggar Sabtamarga Sumpah Prajurit butir ke-2 tentang kepatuhan terhadap hukum dan disiplin keprajuritan.
Selain itu, mereka juga melanggar butir ke-6 dari Delapan Wajib TNI, yang menegaskan agar prajurit tidak merugikan rakyat, serta butir ke-7 yang melarang prajurit menakuti atau menyakiti hati rakyat.
"Perbuatan para terdakwa mencoreng nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut, di mata masyarakat," tegas oditur militer.
Dalam persidangan, oditur militer menegaskan bahwa Bambang dan Akbar terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mereka juga menghadapi tuntutan pemecatan dari TNI AL serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban, Ilyas Abdurrahman dan Ramli.
Sementara itu, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan yang terlibat dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dituntut hukuman empat tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]