"Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.
"Jadi, sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media bahwa proses tindak pidana ini ditangani dengan serius," tambah Kapolda.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Ia menambahkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini berlangsung relatif lama karena penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti.
"Harus teliti, tajam, riil, dan juga sesuai fakta yang ada sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh ada kesalahan sedikit pun dalam melangkah," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Polisi Andry Kurniawan menyatakan polisi telah memanggil 11 orang saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa kedokteran Universitas Andalas (Unand).
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
"Para korban sudah membuat laporan kepada kami sejak Desember 2022 dengan terlapor berinisial NA dan kami lakukan penyelidikan kasus tersebut. Kini proses sudah sampai tahap penyidikan," kata dia.
Menurut dia, ada delapan orang korban yang melaporkan wanita berinisial NA atas perbuatan melakukan pengambilan gambar dan mengirim ke pihak lain. Para korban hanya melaporkan satu pelaku dan polisi terus melakukan pengembangan kasus ini. [tum/antara]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.