WahanaNews.co, Purwakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Bandung merangkum sejumlah konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel untuk dijadikan barang bukti terkait dengan kesaksian palsu Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus Vina.
Hal itu dilakukan setelah keluarga terpidana kasus Vina dan Eky melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Kahfi, atas dugaan pemberian keterangan palsu pada 2016.
Baca Juga:
Supian Suri Ungguli Petahana Imam Budi Hartono di Pilkada Kota Depok 2024: Ada Sentimen PKS tak Calonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
"Saya juga membawa flash drive yang sebagian besar isinya podcast (siniar) Kang Dedi Mulyadi. Nanti kami tambah juga dari keterangan ahli," kata Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean, Rabu (26/6) melansir ANTARA.
Ia tidak mendetailkan video-video yang dirangkum untuk dijadikan bukti. Namun, Roely menyatakan video yang tayang di YouTube Kang Dedi Mulyadi tersebut akan menjadi bukti tambahan.
Terkait kasus tersebut, ia bersama keluarga terpidana dan puluhan pengacara Peradi telah menyiapkan bukti, seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.
Baca Juga:
Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon, Ini Respons Dedi Mulyadi
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Pasren diduga melanggar Pasal 242 KUHP. Sejumlah bukti itu juga dinilai cukup untuk menjerat Pasren.
"Kami justru membawa empat bukti untuk lebih meyakinkan," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi berharap laporan tersebut bisa diproses dan diuji kebenarannya sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan yang dialami keluarga terpidana.