WahanaNews.co I Kantor Desa Sei Siur,
Kecamatan Pangkalan Susu, di geledah tim pidsus Kejaksaan Negeri Langkat, Jumat
(16/07/2021).
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Tim pidsus yang melakukan
penggeledahan yakni Dina Eriza Valentine Purba, SH, Endhie Fadilla, SH, Jurgen
KMP Panjaitan, SH, MH, Sunwarnat, SH, Andi P. Rajagukguk, SH.
Penggeledahan terkait
perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyimpangan/penyelewengan anggaran
Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Desa Sei Siur Kecamatan
Pangkalan Susu Kabupaten Langkat T.A 2019-2020.
Penggeledahan dilakukan dengan di back up oleh Tim Intel Cabjari Langkat di
Pangkalan Brandan.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
Pada saat tim tiba di
lokasi terlihat ada 10 orang berada didalam kantor desa antara lain Sekdes
Dahlan, Kasipem Hariyanti, Kasi Pelayanan Suci Efendi, Kasi Kesejahteraan
Azhar, Kaur Keuangan Putri Widyawati, Kaur Perencanaan Mawar, Kaur Umum Giono.
Turut hadir mendampingi tim dalam giat tersebut Yandra selaku Kasipem Kecamatan
Pangkalan Susu, Ahmad Sofi selaku Kadus IVdan Kepling, Soeharto selaku
Kadus V.
Tindakan penggeledahan
dilakukan karena masih adanya data yang dibutuhkan, namun belum diperoleh
penyidik guna pembuktian dan dikarenakan kurang koperatifnya pihak desa dalam
memberikan data-data yang dibutuhkan.
Penggeledahan dilakukan
berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor :
09/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN Tgl 13 Juli 2021 dan Surat Perintah
Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Nomor
: Print-01/L.2.25.8/Fd.1/07/2021 Tanggal 16 Juli 2021.
Dari penggeledahan tim
mengamankan beberapa data/dokumen dan barang bukti. (tum)