Hanya saja, dia enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal lokasi dan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu.
"Termasuk itu (penggeledahan di kantor Bea Cukai)," kata Ketut ketika dikonfirmasi.
Baca Juga:
Konsultan Nadiem Makarim IBAM Terima Gaji Rp163 Juta dalam Kasus Korupsi Chromebook
Ketut menjelaskan peningkatan status dugaan korupsi terkait komoditas emas itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.
Ia mengatakan kegiatan awal penanganan perkara dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat , yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren, serta Tangerang Selatan.
"Dan di Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," jelasnya.
Baca Juga:
Korupsi Rp556 Miliar Eks Menteri Olahraga China Dihukum Mati & Semua Harta Dirampas Negara
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.