WAHANANEWS.CO, Jakarta - Angka kerugian negara kembali mencuat tajam setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga belasan triliun rupiah, Selasa (10/2/2026).
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya mencapai kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Sudewo, Buka Peluang Panggil Anggota DPR Komisi V
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum mencerminkan keseluruhan dampak terhadap perekonomian nasional yang hingga kini masih dalam tahap penghitungan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan angka tersebut berasal dari hasil perhitungan awal auditor internal Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.
Baca Juga:
Bambang Hadi Waluyo Beberkan Rasa Takut terhadap Eks Stafsus Nadiem
Ia menegaskan nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penghitungan resmi kerugian negara yang saat ini masih berlangsung.
Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga tengah menghitung potensi kerugian perekonomian negara yang timbul akibat praktik penyimpangan ekspor CPO tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO yang berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.