WahanaNews.co | Polemik impor emas yang digunakan untuk bahan baku beberapa
industri emas, ternyata sudah lumrah dilakukan.
Persepsi perbedaan perhitungan bea
masuk harus diluruskan.
Baca Juga:
Kasus TPPU Emas Antam, Kejari Jaktim Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Menurut Dosen Metalurgi Universitas
Indonesia, Deni Ferdian, impor emas gold
casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10 merupakan impor emas dalam
bentuk bongkah, ingot, atau batang
tuangan.
"Impor casting adalah yang umum, atau impor raw material yaitu berupa bahan baku, untuk Antam ya berarti bahan
bakunya emas itu," kata Deni.
Menurut Deni, impor casting bar bisa dipastikan harganya
lebih murah, dan emasnya dalam bentuk batang tuangan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi
Oleh industri nantinya akan diolah
menjadi produk jadi melalui pabrik pengolahan dan pemurnian.
"Impor casting bar dalam bentuk cetak biasaya 1 kg guna memudahkan
transportasi logistiknya," lanjutnya.
Ia melanjutkan, proses utama pada cara
pembuatan emas ini yaitu melalui pencetakan (molding) dan penuangan (pouring).