WAHANANEWS.CO - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek Bambang Hadi Waluyo mengungkap kuatnya pengaruh mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Jurist Tan, hingga membuat dirinya merasa takut.
Pengakuan itu disampaikan Bambang saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/2/2026), ketika ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baca Juga:
Momen Lebaran Yaqut: Sempat di Rumah, Lalu Kembali Ditahan
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Nadiem mempertanyakan alasan Bambang menerima jabatan sebagai PPK Direktorat SD Kemendikbudristek pada 2020 dan menyinggung apakah ada peran Jurist Tan dalam penunjukan tersebut.
“Ketika Bapak diangkat menjadi PPK, kenapa Bapak tidak menolak, apakah ada paksaan dari Bu Jurist Tan harus ikut, harus jadi?” tanya pengacara Nadiem.
“Jadi saat itu melekat pada jabatan,” jawab Bambang.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Singgung soal Strategi Penanganan Perkara
Pengacara Nadiem kembali menegaskan dengan menanyakan apakah Bambang menerima jabatan itu secara ikhlas tanpa paksaan dari Jurist Tan.
“Itu nggak ada kaitannya Jurist Tan,” timpal Bambang.
Kuasa hukum Nadiem kemudian melontarkan pertanyaan lanjutan mengenai rasa takut Bambang terhadap Jurist Tan, yang sempat membuat saksi terdiam sejenak sebelum menjawab.