WahanaNews.co | Polisi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia, khususnya terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Zulpan menambahkan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Roy Suryo belum ditahan.
"Masalah penahanannya nanti kami 'update'," singkat Zulpan.
Baca Juga:
Piala AFF 2022, Polisi: Suporter Harus Jaga Nama Baik Sepak Bola Indonesia!
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Laporan tersebut yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.