WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sosok Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali menyita perhatian aparat penegak hukum. Mantan anggota polisi ini disebut-sebut terlibat dalam kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf tata usaha Acensio S Hutabarat.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menyelidiki dugaan keterlibatan Godol dalam kasus penyerangan tersebut.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Godol dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 25 September 2024.
Dalam perkara tersebut, Godol divonis bersalah karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Putusan MA ini membatalkan vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang sebelumnya menyatakan Godol tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Jaksa Dibacok di Deli Serdang, Kejagung: Tidak Ada Hubungan Perkara dengan Pelaku
Penangkapan terhadap Godol dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dengan bantuan TNI dan Brimob.
Penangkapan berlangsung di lokasi pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang pada 28 Mei 2025. Saat ditangkap, Godol sempat melakukan perlawanan. Ia meronta dan mempertanyakan alasan penangkapannya.
Godol diketahui merupakan tokoh dari sebuah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan memiliki pengaruh massa yang cukup besar, sehingga aparat mengantisipasi potensi perlawanan saat penangkapan.
Godol sebelumnya ditangkap pada 13 Maret 2024 oleh Polrestabes Medan karena memiliki senjata api merek Daewoo.
Jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara, namun pada 13 Agustus 2024, hakim memvonis bebas dan memerintahkan pembebasan serta pemusnahan barang bukti.
Jaksa kemudian mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut. Godol dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Deliserdang sejak Mei 2025.
Usai penangkapan, muncul dugaan baru mengenai keterlibatan Godol dalam kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga.
Kepala Kejati Sumut, Idianto, menyatakan, "Ada indikasi atau dugaan bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol terlibat pembacokan Jhon Wesli Sinaga dan Acensio S Hutabarat, karena korban sempat menangani perkaranya."
Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembacokan itu, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor, dan Mardiansyah alias Bendil sebagai pengemudi sepeda motor.
Kuasa hukum Alpa Patria, Dedi Pranoto, menyebut motif pembacokan berkaitan dengan permintaan jaksa terhadap kliennya.
"Klien saya dimintai burung peliharaan seminggu sebelum kejadian. Permintaan itu tidak diiyakan maupun ditolak, tapi membuat klien saya kesal," ujar Dedi.
Selain permintaan burung, Dedi juga mengungkap bahwa jaksa Jhon pernah meminta uang kepada kliennya dalam beberapa kesempatan.
"Ada 60 juta, 40 juta, dan 30 juta yang pernah diminta. Terakhir dimintai burung bagus," katanya.
Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Kepala Kejati Sumut, Idianto. Ia menegaskan bahwa jaksa Jhon Wesli tidak pernah menangani perkara atas nama Alpa Patria.
"Itu hanya alibi mereka saja. Korban menyatakan tak pernah menangani perkara pelaku," ujar Idianto saat menjenguk korban di RS Columbia Asia Medan.
Ia menambahkan, "Berdasarkan penjelasan korban, permintaan uang atau barang itu tidak pernah ada. Kita masih mendalami motif sebenarnya."
Menurutnya, tidak ditemukan nama korban sebagai jaksa dalam berkas perkara Alpa.
"Kita akan tinjau ulang. Tapi korban bilang dia tak ada menangani perkara yang dimaksud pelaku," pungkas Idianto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]