WAHANANEWS.CO - Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dan kawan-kawan dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba serta memerintahkan para terdakwa yang selama ini hadir daring untuk dihadirkan langsung ke ruang sidang.
Kasus ini berawal ketika petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni saat tengah menjalani hukuman kasus narkoba sebelumnya, hingga akhirnya ia dan beberapa rekan sesama tahanan dipergoki menjual sabu dan tembakau sintetis dari dalam rutan.
Baca Juga:
Ammar Zoni Dieksekusi Pemindahan ke Nusakambangan Usai Ketahuan Edarkan Narkoba dari Balik Rutan
Penyidik kemudian menetapkan Ammar Zoni dkk sebagai tersangka dan memindahkan mereka ke Lapas Nusakambangan yang memiliki pengamanan lebih ketat.
Pada sidang perdana Kamis (23/10), Ammar dkk mengikuti persidangan melalui Zoom dari Nusakambangan, sementara majelis hakim yang diketuai Dwi Elyarahma memeriksa identitas enam terdakwa yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni.
Jaksa menuduh Ammar Zoni menjual sabu di dalam rutan setelah menerima paket narkoba dari seseorang bernama Andre (DPO) sebanyak 100 gram, yang kemudian dibagi dua oleh para terdakwa untuk diedarkan bersama menggunakan aplikasi komunikasi Zangi.
Baca Juga:
Empat Kali Tersandung Kasus, Ammar Zoni Kini Terancam Hukuman Mati
Menurut dakwaan, transaksi narkotika berlangsung sejak 31 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 termasuk proses serah-terima di tangga Blok I dan penyimpanan sabu di bungkus rokok sebelum akhirnya terungkap lewat penggeledahan Karupam Rutan Salemba, Hendra Gunawan.
Ammar Zoni menolak dakwaan dan meminta dibebaskan dengan alasan dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah serta meminta hadir langsung dalam sidang, bukan melalui daring.
Pada Kamis (27/11/2025), majelis hakim menolak seluruh keberatan tersebut karena dianggap masuk pokok perkara, menyatakan dakwaan memenuhi syarat formil dan materiel, serta memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian.
Hakim juga mengabulkan permintaan agar Ammar Zoni dkk dihadirkan langsung dalam sidang mulai Kamis (4/12) demi menjamin kelancaran pembuktian, menghindari kesalahpahaman, dan menjaga stabilitas psikologis terdakwa selama proses pemeriksaan.
Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma memerintahkan jaksa berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk memindahkan Ammar dkk sementara dari Lapas Nusakambangan agar dapat mengikuti persidangan secara luring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan menyatakan siap melaksanakan perintah tersebut dan akan mengatur proses pemindahan para terdakwa.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]