WahanaNews.co | Dalam
rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021, 536
narapidana di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, mendapatkan remisi umum
(RU) atau pengurangan masa hukuman
Baca Juga:
Rayakan HUT RI, Relawan BUMN di Jembrana Gelar Upacara dan Berbagai Kegiatan Sosial
Kepala Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat, Yohanis
Varianto, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi
syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Syarat administratif yakni narapidana yang
bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah
menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana
umum," kata Yohanis seperti dilansir dari Antara, Selasa (17/8/2021).
Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Salemba, 501
narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 35 narapidana mendapat RU II.
Dari 35 orang yang mendapat Remisi Umum II, ada 17 narapidana yang bisa
menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan sisanya masih
menjalani hukuman subsider.
Baca Juga:
Peringati HUT RI ke-79, Kajari Gunungsitoli Bacakan Amanat Jaksa Agung
Yohanis menjelaskan bahwa hanya 46 persen narapidana dari
total 1.167 orang di Rutan Salemba yang memenuhi syarat untuk diusulkan
mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021. Selain syarat administratif,
narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi
warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan
yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat," kata
Yohanis.
Ada pun penyerahan remisi secara resmi akan dilakukan pada
Selasa (17/8) hari ini secara virtual.
[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.