WahanaNews.co | Jaksa menjemput advokat Alvin Lim yang telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim kemudian dibawa ke Rutan Salemba.
"Jadi AL (Alvin Lim) ditahan oleh JPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan. Jadi memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, saat seperti dilansir detikcom, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga:
Yasonna Laoly: Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Hoaks
Ade mengatakan jaksa telah menerima putusan banding dari PT DKI Jakarta hari ini. Setelah menerima putusan banding tersebut, Alvin Lim dijemput paksa oleh kejaksaan di Bareskrim Polri untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Diambil dari Bareskrim terus langsung dibawa ke Rutan Salemba," ujar Ade.
Dalam putusan banding itu, hakim tetap memvonis Alvin Lim dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan perintah agar terdakwa ditahan. Ade kasasi tidak menghalangi penahanan terhadap Alvin Lim.
Baca Juga:
Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Ditahan di Ruang AC, Ini Respons Mahfud MD
"Ya tetap dilakukan penahanan, kita kan melaksanakan putusan. Kecuali nanti kan ada perintah lain (ada putusan lain -red)," katanya.
Sebelumnya, advokat Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Kejaksaan pun menjemput Alvin Lim di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim. Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.