WahanaNews.co | Pergoki istrinya punya selingkuhan, Pria di Probolinggo sering bertengkar dan berujung membakar istri serta anak tirinya.
Pelaku pembakaran yakni Adi Susanto (31), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Sementara korban yakni SM (31) dan anaknya TR (17). Mereka warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga:
Ipar Ungkap Momen Mengerikan Kasus Suami Bakar Istri: Seperti Kesetanan
Dalam penyelidikan sejak Rabu (29/9/2021) malam hingga tadi siang, Adi mengatakan bahwa istrinya sering keluar rumah tanpa pamit. Kemudian saat ditegur, SM langsung marah sehingga berujung pertengkaran dalam rumah tangga.
Adi menambahkan, Rabu (29/9/2021), SM keluar rumah sejak pagi dan baru pulang malam. Karena malu sama tetangga, pelaku menegur korban. Namun berujung cekcok antara keduanya.
SM lalu mengambil baju untuk pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Lekok, Pasuruan. Adi mengejar istrinya yang saat itu berboncengan dengan TR.
Baca Juga:
Tragedi Rumah Tangga di Tangerang: Kesalahpahaman Berujung Pembakaran Istri
Adi dan SM kembali cekcok di jalan. Pelaku yang emosi langsung menyiramkan botol berisi bensin ke tubuh korban dan mengenai anak tirinya. Lalu korban disulut dengan korek api.
"Sering keluar rumah tanpa pamit dan saat ditegur istri selalu emosi. Dan sebelum kejadian korban keluar rumah sejak pagi dan pulang malam. Saat ditegur istri marah dan bawa baju mau pulang ke rumah orang tua. Dan saya kejar. Di lokasi kejadian kembali bertengkar dan saya langsung bakar," ujar Adi saat rilis, Kamis (30/9/2021).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhamad Jauhari membenarkan bahwa pelaku mengaku cemburu atau geram kepada istrinya. Menurut Raden, pelaku yakin istrinya punya selingkuhan atau pria idaman lain.
"Pasutri ini sering bertengkar dan korban sering keluar rumah tanpa pamit. Menurut pelaku istrinya memiliki pria selingkuhan. Saat itu korban keluar sejak pagi hari hingga malam. Saat pulang korban ditegur dan terlibat pertengkaran dan berakhir membakar istrinya," kata Raden.
Suami pembakar istri itu terancam pasal berlapis.
Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomer 23 Tahun 2004/tentang penghapusan dan kekerasan dalam rumah tangga, atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014/tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022/tentang perlindungan anak, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016/tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 atau Pasal 352 Ayat 2 KHUP Pidana. Ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. [rin]