WahanaNews.co | Empat orang yang terduga terlibat dalam pengedaran sabu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Keempat orang itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.
Penangkapan berlangsung di hari perayaan HUT Ke-76 Bhayangkara, Jumat 1 Juli. Penangkapan pertama berlangsung di Jl Ahmad Yani (Poros Pare-Sidrap), Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Baca Juga:
Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Pinangsori Tapteng
Petugas mengamankan tiga terduga pengendar, satu diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT). Ketiganya, perempuan berinisial RSN (42), pria MRW (38) dan MHR (40). Polisi menyita barang bukti diduga sabu beberapa saset.
"Barang bukti yang ditemukan anggota ada lima saset plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,45 gram," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan, Sabtu (2/7/2022) siang.
Sementara dua saset plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,03 gram. "Total berat bruto barang bukti sabu semuanya 7,48 gram," sambungnya.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu
Penangkapan kedua berlangsung di Jl Saoraja, Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Terduga pengedar yang diamankan, pria berinisial AB (32) yang bekerja sebagai tukang kayu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti saset plastik berisi 9,64 gram diduga sabu. Empat terduga pelaku kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kempat pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," tegas Kombes Pol Dodi Rahmawan. [rsy]