WAHANANEWS.CO, KALSEL - Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut mencecar 63 pertanyaan kepada keluarga terkait kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23) yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL Kelasi Satu J.
“Hari ini penyidik memanggil kami untuk kedua kali, tadi kakak ipar korban menerima 32 pertanyaan, dan kakak kandung korban menerima 31 pertanyaan,” kata Kuasa Hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri dikutip dari Kumparan, Jumat (4/4/2025).
Baca Juga:
Kasus Wartawan Tewas di Jakbar, Pengacara Ungkap Sosok Wanita Pesan Ambulans
Pazri menjelaskan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) guna membuat perkara ini semakin terang agar motif pelaku mengeksekusi korban dapat segera terungkap.
“Beberapa pertanyaan diulang penyidik mulai dari kronologis, autopsi, pemakaman, hingga saat keluarga korban membuat laporan ke Polres Banjarbaru,” ungkap Pazri.
Penyidik juga telah menerbitkan berita acara penyitaan 14 barang bukti yang di antaranya adalah mobil, sepeda motor, telepon seluler, kaca anti gores, laptop, dan alat bukti lainnya telah diperlihatkan penyidik kepada keluarga korban dan kuasa hukum.
Baca Juga:
Gaza Kembali Membara, Jurnalis Terbakar Hidup-hidup Akibat Serangan Udara Israel
Terkait indikasi kekerasan seksual yang dialami korban, hal ini masih dalam penyelidikan. Namun, ia menyebut pelaku J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik per 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka.
“Kami berharap penyidik lebih komprehensif, keluarga sudah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang ada dari awal hingga akhir kejadian,” tuturnya.
Sementara itu, Pazri menyebut jika keluarga korban membeberkan fakta baru terkait kasus tersebut.
Pazri mengungkapkan jika korban diduga sempat diperkosa 2 kali oleh pelaku.
Peristiwa pertama, lanjut Pazri, terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024. Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 atau saat jasad korban ditemukan.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” terangnya.
Pazri juga menuturkan, pada September 2024, korban kenalan dengan pelaku lewat media sosial, kemudian komunikasi.
"Lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri.
Dia menjelaskan, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan. Korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur. Pelaku diduga sempat memiting korban sebelum memperkosa di dalam kamar tersebut.
“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.
Pazri mengungkapkan, bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]