WahanaNews.co | Seorang pria asal Kecamatan
Sipatana, Kota Gorontalo, Andika, tega meminumkan minuman keras (miras) kepada
seorang bayi yang baru berusia empat bulan.
Pelaku ternyata adalah
paman dari bayi tersebut beserta teman-temannya. Kejadian bayi dicekoki miras itu direkam
dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Baca Juga:
Fakta-fakta Gurun Pasir Arab Saudi yang Berubah Menjadi Ladang Lavender
Dilakukan
di Rumah Orangtua si Bayi
Kapolres
Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, mengatakan, kejadian bermula saat Andika dan
lima orang temannya berkumpul di rumah orangtua bayi, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga:
Ratusan Orang Terpapar, Ini Fakta-fakta Penyakit Demam Keong yang Mewabah di Sulteng
Mereka
saat itu berkumpul untuk menggelar pesta miras.
Andika
kemudian menggendong bayi, karena mendengar si bayi menangis. Hal itu dia lakukan karena orangtua bayi sedang memasak
di dapur.
Pakai Dot
Kapolres
mengatakan, Andika kemudian menidurkan keponakannya di sampingnya. Saat itulah
Andika melakukan tindakan cerobohnya.
"Beberapa
saat kemudian, Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya. Andika
kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan
ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi," kata Desmont, Jumat, (22/1/2021).
Tak
hanya sekali, Andika memasukkan dot berisi miras itu ke mulut bayi sebanyak dua
kali.
Direkam
Teman
Aksi
Andika pun diketahui teman-temannya yang sedang berpesta miras.
Bukannya
mencegah, temannya yang berinisial MT justru merekam kejadian tersebut. Video hasil
rekamannya lalu diunggah ke media sosial dan viral.
Empat
Tersangka
Polisi
mengetahui kejadian tersebut setelah video bayi dicekoki miras viral di medsos.
Polisi
pun menangkap Andika dan teman-temannya di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat
Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.
Dari
enam orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan
peristiwa itu terjadi.
"Jadi, ada satu
frasa dalam pasal itu, yakni 'membiarkan'. Jadi, yang
lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena)
membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Laode, di
Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021).
Terpengaruh
Miras
Kepada
penyidik, pelaku Andika mengatakan bahwa dirinya saat itu terpengaruh miras.
"Pengakuan
tersangka, yang
bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata Laode.
Dari
hasil penyidikan, motif dari tindakan Andika ialah iseng.
"Motifnya
hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti
itu," ujar dia.
Ancaman
Penjara 10 Tahun
Atas
tindakan itu, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Mereka
dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 76j ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal
hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan,"
tegasnya.
Sedangkan
kepada sang bayi yang dicekoki miras, kondisi kesehatannya akan segera
diperiksa.
Viral di
Medsos
Sebelumnya,
video tentang peristiwa itu viral di media sosial.
Dalam video
berdurasi 1 menit 4 detik itu, tampak pria memasukkan miras ke dalam botol dot
bayi.
Kemudian, pria
itu menggendong bayi, dan mencekoki si bayi dengan miras.
Warganet
pun mengecam tindakan Andika yang diketahui adalah paman sang bayi tersebut. [dhn]