Dalam kasus ini, dua pelaku eksekutor punya peran berbeda. Pelaku RAS bertugas sebagai pengemudi sepeda motor. Lalu, YST alias Selawang punya peran menyiramkan BBM jenis Pertalite yang sudah dicampur solar untuk membakar rumah korban.
Rumah Riko yang dibakar berada di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum beraksi, dua pelaku melakukan survei dan aktivitas korban di rumahnya.
Baca Juga:
Kasus Wartawan Tewas di Jakbar, Pengacara Ungkap Sosok Wanita Pesan Ambulans
Saat beraksi, dua pelaku menutupi wajah dan badannya, dengan mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi.
"Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu," kata Agung.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.