WahanaNews.co, Banten – Kasus penjualan wanita muda untuk dijadikan sebagai wanita penghibur terjadi lagi di Banten.
A, gadis muda berusia 20 tahun diduga kuat disekap kemudian dijual ke tempat prostitusi di Kabupaten Serang, Banten, oleh orang terdekatnya. Satu pelaku berinisial J, kini sudah ditangkap Satreskrim Polres Serang.
Baca Juga:
DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Propemperda Tahun 2025
"Kasus ini menjadi atensi kami dari jajaran Polres Serang, karena kekerasan perempuan berdasarkan UU PKS. Kasus yang terjadi terhadap korban inisial A akan kita lakukan atensi terhadap kasus tersebut," ujar AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Rabu (13/9/2023), melansir VIVA.
Polisi terus mengembangkan kasus dugaan penjualan gadis cantik ke tempat pelacuran di Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi awal, ada 10 orang yang turut serta terlibat menjual A untuk melayani pria hidung belang.
Baca Juga:
KPU Kota Serang Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Pelaku J, yang berperan menjemput korban A, sudah ditangkap di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
"Dari proses pemeriksaan yang kita amankan, kemungkinan akan mengembang pelaku lainnya. Nanti akan dijadikan dasar penyidik mengembangkan kasus ini. Pelaku sepuluh orang, satu orang sudah ditangkap yang menjemput, inisial J," terangnya.
Korban A sebelumnya dijemput oleh J, namun selama beberapa hari tidak pulang ke rumah dan tak ada kabar. Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.