WahanaNews.co | Seorang pria di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, nekat menikam istrinya dengan senjata tajam jenis Rambai Ayam (senjata tradisional Empat Lawang). Penusukan berawal dari cekcok mulut.
Seperti dilansir dari VIVa, akibat kejadian itu, korban harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Informasi yang dihimpun, peristiwa penikaman ini terjadi pada Selasa, 9 Mei 2023, di rumah saksi Sapriadi di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Baca Juga:
Pria di Tanah Abang Ditusuk Bertubi-tubi Usai Cekcok Soal Gadai Ponsel
Ketika itu, pelaku Rusli alias Wod (54) tengah bersama korban yang tidak lain adalah istrinya, Kamsita (44), di rumah saksi. Pada saat sedang berada di rumah Sapriadi, terjadi adu mulut antara pelaku dengan korban.
Sehingga pelaku kalap, dan langsung menusuk korban sebanyak satu kali di bagian perut sebelah kiri.
"Pelaku menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Rambai Ayam," kata Kepala Polres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasi Humas, Kompol Hidayat, didampingi Kapolsek Pendopo, AKP Gunawan, Rabu, 10 Mei 2023.
Baca Juga:
Emosi Diminta Putuskan Hubungan, Seorang Bapak di Tangsel Ditusuk Mantan Pacar Anaknya
Usai kejadian itu, kata Hidayat, korban langsung dibawa ke rumah Sakit Pratama di Pendopo, guna mendapat perawatan medis.
Sementara saksi Sapriadi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pendopo. Atas laporan dari saksi, Kepala Polsek pendopo AKP Gunawan, langsung melaksanakan koordinasi dengan Kepala Desa Lubuk Sepang.
Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Pendopo.
Pelaku pun diamankan dan langsung digiring ke Polres Empat Lawang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis Rambai Ayam dengan panjang sekitar 25 centimeter bergagang terbuat dari kayu warna coklat, dan satu buah sarung sajam terbuat dari kayu dengan warna senada gagang.
"Serta ada lagi satu lembar baju warna ungu motif kembang milik korban," ungkapnya.
[Redaktur: alpredo]