WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Klas I Non TPI, Jakarta Pusat, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial NUD (28) yang menyalahi izin tinggal dan menjadi salah satu komplotan pembuat paspor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Muhammad Iqbal di Jakarta, Kamis, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Ada sebuah paket yang berisi tiga buah paspor Ukraina dan Pakistan.
Baca Juga:
Lapas Muara Enim Sukses Gelar Panen Raya, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan
"Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa alamat penerima paket berisi paspor palsu berada di salah satu apartemen di Jakarta Pusat sehingga kita yang melakukan penjangkauan," kata Iqbal, dikutip Jumat (13/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di apartemen, pihaknya mengamankan NUD dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan juga menyalahi izin tinggal.
NUD datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor, namun kenyataannya melakukan penipuan.
Baca Juga:
Menteri Impas Ungkap Keberadaan Riza Chalid, Tak Lagi di Singapura Tapi di Malaysia
Pada saat penangkapan pihaknya juga menyita empat unit telepon genggam, satu buah laptop, 10 stamp negara asing, kardus dan paket pengiriman.
Iqbal mengatakan, awalnya NUD berusaha mengelabui petugas, namun atas kesungguhan petugas akhirnya pelaku diamankan. "Saat pelaku diamankan ditemukan sejumlah barang bukti," katanya.
Sementara itu, Kakanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan Ditjen Imigrasi dan dieksekusi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.