"Tersangka Dirman melihat korban pada saat itu sedang berjalan, melihat hal itu, dalam hati tersangka berkata sudah di sini monyet ini. Saat itu juga datang korban dan melintas di depan tersangka sambil berkata kenapa kau lihat-lihat aku," tutur Reza menirukan percakapan antara pelaku dan korban.
Pelaku mengeluarkan air cuka atau air keras untuk mengentalkan karet, dan langsung menyiramkan ke wajah korban. Warga sekitar melihat kejadian itu, langsung melerai. Selanjutnya, Sudirman melarikan diri. Sedangkan, Parida dibawa ke rumah sakit terdekat.
Baca Juga:
Korupsi Dana Seleksi PPPK Madina, 6 Tersangka Ditahan Kejati Sumut
"Akibat siraman air cuka itu, tersangka merasakan sakit pada bagian mata. Karena, terciprat air cukanya sendiri, tersangka pun kemudian, mencuci wajahnya di parit di pinggir jalan, setelah itu tersangka pergi dan melarikan diri," kata Reza.
Reza mengungkapkan bahwa Sudirman pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pembakaran rumah, yang dilakukan pelaku sekitar tahun 1998 yang lalu.
Dalam kasus air keras ini, petugas kepolisian menyita barang bukti, berupa 1 buah botol warna bening yang bagian atasnya sudah pecah yang diduga botol bekas cairan cuka.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp 3,7 Miliar Konstruksi Jalan di Madina, Kejatisu Tahan 2 Pejabat PUPR Sumut
Barang bukti diamankan dari korban, yakni baju daster batik lengan pendek warna hitam dan coklat, satu potong jilbab. Reza menambahkan atas perbuatan pelaku, disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.